Logo

PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL

Sub Direktorat Appraisal

Jl. Kwitang Raya No. 24-26, Jakarta – 10420, Indonesia

Telp. (021) 3903040


SURAT PERINTAH KERJA

No. XXX / PJ / JKT / / FR /

Tanggal:

Kepada


{{ $penawaran->kjpp_name }}

{{ $penawaran->kjpp_address }}


Perihal: Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Penilaian Agunan


Berdasarkan surat penawaran Saudara [No proposal penawaran sesuai data pemeriksaan persetujuan penawaran] tanggal [Tgl proposal penawaran sesuai data pemeriksaan persetujuan penawaran] atas nama {{ $data->debiture->name }}, dengan ini PT. Bank Artha Graha Internasional.Tbk., menunjuk Saudara untuk melakukan penilaian atas agunan sebagaimana rincian dibawah ini.


Rincian Penilaian

Tujuan Penilaian : {{ $data->tujuanPenilaian->name }}
Jenis Laporan : {{ $penawaran->jenis_laporan_name }}
Data Jaminan : {{ $data->jenis_jaminan_name }}, {{ $data->dokumen_jaminan_address }}
Fee / Harga Penilaian : {{ formatRupiah($penawaran->detail_penawaran_biaya_penawaran) }}
Jangka Waktu : {{ formatTanggalIndonesia($penawaran->start_date) - formatTanggalIndonesia($penawaran->end_date) }}
i Resume akan disampaikan dalam [SLA Resume - Data Pemeriksaan Persetujuan Penawaran] hari kerja terhitung setelah proses inspeksi dilaksanakan serta data yang diperlukan diterima dan lengkap, kecuali terdapat kesepakatan lain antara kedua belah pihak.
ii Laporan penilaian lengkap akan disampaikan dalam [SLA Final - Data Pemeriksaan Persetujuan Penawaran] hari kerja sesuai proposal penawaran.

Dengan ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:

1. Pembayaran sebesar 100% dari total jasa dibayarkan setelah Bank menerima buku laporan dan bukti penagihan asli (invoice / kwitansi dan faktur pajak).
2. Segala bentuk aktivitas komunikasi lisan atau tertulis antara lain kelengkapan dokumen, imbalan jasa, laporan penilaian dan lainnya baik dari Nasabah atau KJPP harus melalui Bank.
3. Selanjutnya sebagai tanda persetujuan, setelah saudara tandatangani di atas materai Rp 10.000,- (materai sesuai ketentuan yang berlaku) agar dikembalikan kepada kami selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal surat ini.
4. Apabila diperlukan surat representasi wajib diberikan bersamaan dengan dikembalikannya SPK kepada kami.
5. Ketentuan lain mengacu pada perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Demikian Surat perintah Kerja (SPK) ini dibuat dan berlaku efektif sejak SPK ini ditandatangani, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


PT Bank Artha Graha Internasional.
Sub Direktorat Appraisal
{{ $penawaran->kjpp_name }}





BTS
{{ $data->user->name }}
{{ $data->user->getRoleNames()[0] }}
(……………………………………..)